Imigrasi Usut 15 Perusahaan Sponsor Ratusan WNA Pengelola Situs Judi Online

Ditjen Imigrasi bersama Bareskrim Polri menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor ratusan WNA tersangka judi online. Penelusuran difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:58 WIB
Imigrasi Usut 15 Perusahaan Sponsor Ratusan WNA Pengelola Situs Judi Online
Nasional HL ok Judul Imigrasi Usut 15 Perusahaan Sponsor Ratusan WNA Pengelola Situs Judi Online Meta Des Ditjen Imigrasi bersama Bareskrim Polri menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor ratusan WNA tersangka judi online. Penelusuran difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Caption Penyelidikan terus berjalan, Imigrasi menelusuri perusahaan sponsor yang diduga memfasilitasi masuknya ratusan WNA ke Indonesia. Foto: Ditjen Imigrasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memperluas penyelidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi penjamin atau sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang terseret kasus sindikat judi online di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat.

Belasan perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses masuknya para WNA ke Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.

Para pengurus perusahaan akan dipanggil guna memastikan sejauh mana peran mereka dalam memberikan sponsor kepada WNA yang kini berstatus tersangka maupun saksi.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam proses penjaminan para warga negara asing tersebut,” kata Yuldi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 lainnya masih berstatus saksi.

Yuldi menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dengan dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Namun persoalannya terletak pada dugaan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan,” ujarnya.
Menurut Yuldi, tidak ditemukan pelanggaran berupa overstay.

Sebaliknya, indikasi yang mengemuka adalah penyalahgunaan izin tinggal, terutama penggunaan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja mengoperasikan jaringan judi online.

“VoA hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, wisata, atau keperluan tertentu yang bukan aktivitas bekerja. Penggunaan visa tersebut untuk menjalankan operasional bisnis ilegal menjadi perhatian serius aparat,” tuturnya.

Hasil pendataan menunjukkan sebagian besar tersangka menggunakan visa pra-investasi, baik jenis multiple entry maupun single entry.

Selain itu, terdapat pula pengguna Visa on Arrival, visa kunjungan bisnis, bebas visa kunjungan, bridging visa, hingga izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan biro jasa di Indonesia yang diduga menjadi sponsor masuknya para WNA tersebut.
Polri kini melakukan profiling terhadap seluruh perusahaan yang telah terinventarisasi.

Proses tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun keterlibatan pihak lain dalam memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.

Dalam penyelidikan sementara, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sindikat tersebut berupaya menyamarkan aktivitas perjudian daring dengan mendirikan perusahaan yang tampak bergerak di bidang teknologi informasi dan pemasaran digital.

“Modus itu diduga digunakan untuk menutupi operasional ratusan situs judi online yang mereka kelola,” kata Wira.

Penyidik memastikan pendalaman terhadap perusahaan sponsor maupun pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung.

“Aparat berupaya mengungkap seluruh rantai jaringan, mulai dari proses masuknya para WNA ke Indonesia hingga aktivitas operasional yang mereka jalankan di dalam negeri,” pungkas Wira. (fer)