Terungkap, Gajah 40 Tahun Dibunuh demi Gading, 18 Orang Jadi Tersangka
Polda Riau menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo. Jaringan pemburu hingga penadah gading dibongkar lintas provinsi.

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan gajah Sumatera di Riau memasuki babak baru. Polda Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam perburuan satwa dilindungi yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Dari total tersangka, 15 orang telah diamankan dalam operasi lintas daerah pada 18–23 Februari 2026. Sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup dan satwa liar yang terancam punah.
“Penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation, termasuk analisis balistik dan pemetaan jaringan,” ujarnya dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan mati dengan luka tembak di bagian kepala. Saat ditemukan, sebagian kepala dan gadingnya telah hilang, diduga dipotong untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara transaksi dan penjual senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pelalawan (Riau), Padang Pariaman (Sumatera Barat), Jakarta, Solo dan Kudus (Jawa Tengah), hingga Surabaya (Jawa Timur).
Kapolda Riau Herry Heryawan mengungkapkan jaringan ini diduga terlibat dalam delapan kasus kematian gajah sejak 2024.
“Ini bukan kejahatan yang berdiri sendiri. Dari pengembangan, kami menemukan pola yang sama dalam beberapa kasus sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, serta pengelola kawasan konservasi.
Saat ini, tiga tersangka berinisial AN, GL, dan RB masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, dan penadah gading.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai undang-undang perlindungan satwa dilindungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar di Indonesia. (min)
