Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah, DPR Desak Polisi dan Kemenag Usut Tuntas
Dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus diproses sebagai tindak pidana.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh direduksi sebagai kenakalan remaja atau konflik antarsantri, melainkan harus diproses sebagai tindak pidana.
Rofik menyebut peristiwa yang menimpa korban telah melukai rasa kemanusiaan dan menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren.
“Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” ujar Rofik di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Politisi Fraksi PKS itu meminta Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB mengusut kasus secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku, kronologi, hingga motif di balik dugaan pembakaran tersebut.
Ia juga menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang melakukan pembiaran, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Rofik, apabila perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan.
Lebih jauh, Rofik menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren.
Ia meminta Kementerian Agama bersama instansi terkait tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga membenahi sistem pengawasan di asrama.
“Pondok pesantren adalah tempat mencetak generasi bangsa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh budaya senioritas yang menyimpang atau praktik perundungan. Kementerian Agama harus turun tangan mengevaluasi SOP pengawasan asrama selama 24 jam. Perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan sekadar imbauan,” katanya.
Rofik juga mengajak pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai kekerasan yang kerap berlindung di balik dalih senioritas. Ia meminta pengelola pesantren bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu hidup dalam rasa cemas. Keadilan harus ditegakkan agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (iin)
