Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung, 12 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkap dugaan TPPO di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung, Bekasi. Delapan anak diselamatkan dan 12 orang menjadi tersangka.

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:00 WIB
Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung, 12 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkat ekspolitasi anak di lokalisasi Tenda Biru Cibitung, Bekasi. Foto: Humas PMJ for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Praktik tersebut diduga berkedok kafe karaoke dan melibatkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan yang dikenal sebagai “Tenda Biru” di Cibitung. Lokasi ini merupakan lokalisasi terbesar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan lokasi tersebut diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap anak yang dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di sejumlah kafe karaoke.

“Melalui patroli siber, kami menemukan indikasi praktik serupa di wilayah Cibitung, tepatnya di kawasan yang dikenal sebagai Tenda Biru,” kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, UPT PPA DKI Jakarta, serta dinas sosial di DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengevakuasi para korban.

Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Mereka langsung dibawa ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu laki-laki di ruang karaoke, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol. Dugaan eksploitasi itu kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan seksual dengan pelanggan.

Penyidik menemukan sedikitnya empat kafe di kawasan tersebut yang diduga menjadi lokasi praktik eksploitasi anak. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 37 orang. Delapan di antaranya merupakan anak-anak menjadi korban, sementara 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran sebagai muncikari, pengelola pemasaran, hingga pekerja yang merekrut dan mengatur aktivitas para korban.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah penyidik awalnya menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta.

Meski dugaan tersebut tidak ditemukan, penyelidikan justru mengarah ke kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang kemudian terbongkar sebagai lokasi dugaan eksploitasi anak berkedok kafe karaoke.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perdagangan orang yang lebih luas di balik praktik tersebut. (dul)