Kepemimpinan Asep Dinilai Lemah Hingga Memicu Opini Disclaimer Bagi Kabupaten Bekasi
Pansus DPRD Kabupaten Bekasi menilai opini disclaimer BPK lebih dipengaruhi lemahnya kepemimpinan dibanding kasus hukum bupati nonaktif.

HALLONEWS.ID – Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi menilai opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2025 lebih dipengaruhi lemahnya kepemimpinan di Pemkab Bekasi yang saat ini dinakhodai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja.
Munculnya opini disclaimer ini dinilai bukan terjadi karena perkara hukum yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penilaian itu disampaikan setelah pansus membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam dua hari terakhir.
Anggota Pansus XVI Saiful Islam mengatakan pembahasan tersebut mengungkap persoalan mendasar di internal birokrasi. Sejumlah OPD mengaku tidak memperoleh arahan dari pimpinan ketika proses audit berlangsung, termasuk terkait tindak lanjut atas temuan pemeriksa.
“Dari hasil rapat mereka mengaku sama sekali tidak diberikan arahan dari pimpinannya. Karena posisinya sebagai bawahan, mereka tentu tidak berani menyampaikan secara terbuka. Padahal dalam sebuah organisasi, faktor leadership sangat menentukan,” kata Saiful, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan setiap perangkat daerah bergerak sendiri. Koordinasi antarlembaga tidak berjalan sehingga respons terhadap temuan auditor menjadi lambat dan tidak terintegrasi.
Padahal, kata Saiful, kepala daerah memiliki peran sentral dalam mengonsolidasikan seluruh perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Instruksi yang jelas diperlukan agar setiap temuan BPK segera ditindaklanjuti sebelum audit berakhir.
“Harusnya setelah ada temuan, pimpinan langsung memberikan instruksi apa yang harus dilakukan. Dari keterangan dinas, arahan seperti itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti masa sanggah yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah. Fase tersebut semestinya dimanfaatkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun melengkapi dokumen yang diperlukan.
Namun kesempatan itu, tidak dimaksimalkan karena lemahnya koordinasi di internal pemerintah daerah. Saiful menolak anggapan bahwa opini disclaimer semata-mata dipicu kasus hukum yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Ia mengingatkan, Kabupaten Bekasi pernah menghadapi situasi serupa ketika mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin tersangkut perkara korupsi. Meski kepala daerah berhadapan dengan proses hukum, Kabupaten Bekasi tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Saiful, perbedaannya terletak pada kepemimpinan birokrasi yang tetap berjalan.
“Waktu Bu Neneng menghadapi persoalan hukum, Kabupaten Bekasi tetap mendapat opini WTP. Saat itu almarhum Pak Eka bersama Sekda mampu memberikan arahan kepada perangkat daerah sehingga pemerintahan tetap berjalan. Sayangnya kondisi itu tak terjadi saat ini,” katanya.
Pansus menilai opini disclaimer merupakan akumulasi persoalan tata kelola yang tidak ditangani secara cepat. Bukan hanya menyangkut aspek administrasi keuangan, tetapi juga lemahnya pengendalian, komunikasi, dan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Opini disclaimer merupakan tingkat penilaian terendah dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Opini ini diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup atau menghadapi pembatasan ruang lingkup pemeriksaan sehingga tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan. (dul)
