Pramono Anung Minta Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Tertibkan Pak Ogah Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dishub DKI dan Polda Metro Jaya menertibkan Pak Ogah demi keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan mencegah pungutan liar di Jakarta.

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:48 WIB
Pramono Anung Minta Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Tertibkan Pak Ogah Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Diskominfotik for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan aktivitas Pak Ogah Jakarta yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan protokol maupun titik rawan kemacetan.

Langkah penertiban Pak Ogah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Pramono Anung menegaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas merupakan kewenangan petugas resmi yang memiliki dasar hukum, kompetensi, serta tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Menurutnya, keberadaan pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal sebagai Pak Ogah berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus memicu praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta agar penanganan persoalan ini dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Penertiban tetap diharapkan mengedepankan pendekatan yang humanis serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan operasi penertiban di lapangan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas Pak Ogah.

Pengawasan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengaturan lalu lintas hanya dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan resmi.

Pramono Anung juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pengatur lalu lintas ilegal maupun memberikan uang atau imbalan yang dapat memperkuat praktik tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang disiplin, tertib, dan aman.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penataan lalu lintas tidak hanya berfokus pada penegakan aturan.

Upaya tersebut juga merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, mengurangi kemacetan Jakarta, menekan praktik pungutan liar, serta menghadirkan ruang jalan yang aman, nyaman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan. (std)