MAKI Siapkan Data Tambahan Bantu Polri Bongkar Korupsi Pasokan Batu Bara Senilai Rp5 Triliun
MAKI mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU yang diusut Kortastipidkor Polri dan siap menyerahkan data tambahan kepada penyidik.

HALLONEWS.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data tambahan yang dimilikinya guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
“Saya dukung penuh Kortastipidkor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahkan data-data yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya manipulasi, baik terkait kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.
“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas. Batu bara dibeli pedagang seharga 3.000, lalu dijual kepada PLN menjadi 4.000. Saya sudah punya data-datanya. Ini jelas-jelas merugikan PLN dan akan saya kawal,” katanya.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidik, lanjut Totok, menemukan indikasi keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara ke PLTU.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami alat bukti lainnya. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. (min)
