Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout Harus Diungkap

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Polri mengungkap aktor intelektual korupsi suplai batu bara ke PLTU yang diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun dan memicu blackout listrik.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:45 WIB
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout Harus Diungkap
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung pengusutan dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU dan meminta aktor intelektual di balik perkara tersebut segera ditangkap. Foto: Dok/ Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada suplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.

Menurut Yudi, dampak perkara tersebut tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga memunculkan biaya sosial (social cost) yang besar akibat terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian negara secara finansial, tetapi juga kerugian sosial yang dirasakan masyarakat karena terjadinya blackout listrik. Banyak usaha terganggu, aktivitas masyarakat terhambat, dan menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Yudi menduga terdapat aktor intelektual yang mengendalikan dugaan praktik korupsi tersebut.

Pasalnya, penyimpangan diduga terjadi secara masif di sejumlah PLTU sehingga kecil kemungkinan dilakukan tanpa adanya peran pihak yang mengatur skema secara sistematis.

Ia menilai para pelaku lebih mengutamakan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditanggung masyarakat akibat terganggunya layanan kelistrikan.

Karena itu, Yudi meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi.

“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para saksi juga diharapkan kooperatif agar penyidikan berjalan efektif,” katanya.

Yudi yang pernah menangani perkara besar di KPK, seperti kasus Bank Century dan proyek e-KTP, menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Menurutnya, pendekatan follow the money menjadi kunci untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi suplai batu bara tersebut sekaligus menelusuri aset hasil kejahatan guna mendukung pemulihan kerugian negara.

“Dengan melibatkan BPK dan PPATK, penyidik dapat lebih mudah mengungkap penerima manfaat sebenarnya serta melakukan asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pengusutan kasus ini, lanjut Yudi, juga diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik terkait penyebab terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang. (min)