Breaking News! Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

HALLONEWS.ID – Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), hakim nyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian, bukan seluruhnya sebagaimana diminta pihak pemohon.
”Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, dikutip Hallonews, Selasa (7/7/2026).
Dengan putusan itu, tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan sebelas tuntutan dalam permohonan praperadilan.
Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Selain itu, pemohon juga meminta agar surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dibatalkan, menghentikan proses pelimpahan perkara ke pengadilan, mencabut pencekalan, serta memulihkan nama baik Roy Suryo.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permintaan tersebut. Pengadilan hanya mengabulkan sebagian petitum setelah menilai setiap permohonan secara terpisah berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang menjerat Roy Suryo. Meski penangkapannya dinyatakan tidak sah, perkara pokok yang menjeratnya tetap bergantung pada tindak lanjut aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (dul)
