Polisi Bongkar Cara Baru Bandar Narkoba, Transaksi via Instagram lalu Tempel Barang

Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba yang memanfaatkan Instagram sebagai sarana transaksi. Tiga tersangka ditangkap dengan ratusan paket narkoba.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:00 WIB
Polisi Bongkar Cara Baru Bandar Narkoba, Transaksi via Instagram lalu Tempel Barang
Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis yang memanfaatkan Instagram sebagai sarana transaksi narkoba. Foto: Humas PMJ for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus peracik tembakau sintetis berhasil diamankan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RJ yang kemudian ditangkap. Kami menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap dipasarkan,” kata Kompol Indah dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Dari pemeriksaan terhadap RJ, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap AN yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Di rumah AN, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memperoleh narkotika melalui akun Instagram. Setelah itu, barang dikemas ulang dan dipasarkan kembali menggunakan akun media sosial milik mereka sendiri.

“Untuk menghindari bertemu langsung dengan pembeli, para pelaku menerapkan sistem tempel, yakni menyimpan pesanan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelum diambil oleh pelanggan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

Selain itu, sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi sekaligus sarana transaksi digital turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam operasi berbeda di wilayah Benda, Kota Tangerang, penyidik juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AL di sebuah rumah.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 72,76 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika melalui media sosial. (dul)