Raja Juli Tolak Amplop Bupati Kuansing, KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi
Raja Juli Antoni melaporkan penolakan amplop dari Bupati Kuansing ke KPK. Lembaga antirasuah kini memverifikasi laporan tersebut sesuai aturan gratifikasi.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usat tersangka dalam OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
Laporan itu menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Pada Jumat pekan lalu, Pak Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK.
Setelah proses itu selesai, KPK akan memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan mekanisme pemeriksaan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari pertemuan resmi antara Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Audiensi tersebut dilakukan atas permohonan resmi pemerintah daerah dan, menurut Raja Juli, berlangsung secara terbuka dengan dokumentasi lengkap, mulai dari daftar hadir hingga notula rapat.
Usai pertemuan, Suhardiman Amby disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang disimpan dalam map.
Raja Juli mengaku tidak pernah membuka amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya agar mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang menyerahkan. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian agenda kedinasan.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menegaskan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing.
Menurut Raja Juli, seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan bukti serah terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. (dul)
