Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati

MUI kembali menegaskan dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. KH Anwar Iskandar menilai korupsi merampas hak hidup masyarakat dan tak bisa berlindung di balik isu HAM.

Senin, 6 Juli 2026 - 7:00 WIB
Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar. Dok MUI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merampas hak hidup masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang berlangsung di Jakarta.

Forum tersebut membahas penguatan peran keumatan serta sinergi antara MUI dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan.

Menurut Anwar, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan miskin dan kelompok dhuafa yang bergantung pada layanan publik.

“Korupsi berskala besar dapat memperparah kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, hingga menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya,” katanya dikutip, Minggu (5/7/2026).

MUI, kata Anwar, sejak lama telah memiliki pandangan bahwa koruptor yang menimbulkan kerugian besar terhadap negara pantas dikenai hukuman maksimal.

Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak korupsi dapat menghilangkan hak hidup masyarakat secara tidak langsung.

Anwar juga mengingatkan agar isu hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan alasan untuk menghindari sanksi berat terhadap pelaku korupsi.

“Perlindungan HAM harus dipahami secara menyeluruh, termasuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan sejahtera,” ungkapnya.

Dalam perspektif Islam, lanjutnya, terdapat prinsip maqashid asy-syariah yang menempatkan perlindungan jiwa atau hifzhun nafs sebagai salah satu tujuan utama syariat.

Karena itu, tindakan korupsi dipandang bertentangan dengan prinsip tersebut karena merampas hak masyarakat untuk hidup lebih baik.

MUI berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera, sehingga praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu penghambat pembangunan nasional dapat ditekan secara signifikan.

Sikap tegas terhadap korupsi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan demi kepentingan rakyat. (min)