9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pengamat: Politik Transaksional Masih Mengakar
Pengamat menilai maraknya OTT kepala daerah oleh KPK mencerminkan politik transaksional, lemahnya pengawasan, dan buruknya rekrutmen calon pemimpin daerah.

HALLONEWS.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dinilai bukan sekadar menunjukkan maraknya praktik korupsi di daerah.
Di balik penindakan tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, mulai dari politik transaksional, lemahnya pengawasan, hingga buruknya proses rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership Riko Noviantoro menilai gelombang penangkapan kepala daerah sepanjang 2026 menjadi alarm serius bahwa tata kelola pemerintahan daerah belum mengalami perbaikan yang signifikan.
“Rangkaian OTT ini bukan hanya persoalan individu yang melanggar hukum, tetapi mencerminkan adanya masalah sistemik yang masih mengakar,” kata Riko kepada Hallonews, Minggu (5/7/2026).
Menurut Riko, persoalan pertama terletak pada proses politik dalam pemilihan kepala daerah yang dinilai masih sarat praktik transaksional. Kondisi itu, kata dia, terlihat dari banyaknya kepala daerah yang belum lama menjabat tetapi sudah terseret kasus dugaan korupsi.
“Ini menunjukkan proses politik yang berjalan belum sepenuhnya bersih. Ada indikasi kuat praktik transaksional yang pada akhirnya bermuara pada penyalahgunaan kewenangan ketika seseorang telah menduduki jabatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Riko menilai maraknya OTT juga membuktikan KPK masih menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif terhadap praktik korupsi di daerah.
Namun, menurutnya, penindakan saja tidak akan cukup jika akar persoalan tidak dibenahi.
Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintah daerah yang membuat kepala daerah memiliki ruang kekuasaan sangat besar tanpa kontrol yang efektif.
“Fungsi pengawasan DPRD belum berjalan optimal. Akibatnya, mekanisme kontrol terhadap kebijakan kepala daerah menjadi lemah sehingga praktik korupsi tetap memiliki ruang untuk terjadi,” katanya.
Tak hanya itu, Riko juga mengkritik peran partai politik yang dinilai belum maksimal dalam melakukan rekrutmen calon kepala daerah.
Menurut dia, partai semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek elektabilitas, tetapi juga integritas, rekam jejak, dan komitmen antikorupsi para kandidat.
“Partai politik harus melakukan pembenahan serius dalam proses kaderisasi dan seleksi calon kepala daerah agar menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Meski mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan OTT, Rico mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada kepala daerah semata. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati atau ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Penanganan perkara jangan berhenti pada aktor utama. Jika ada pihak lain yang terlibat, KPK harus menelusurinya hingga tuntas agar jaringan korupsinya benar-benar diputus,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mencatat sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring OTT sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Kasus yang diungkap meliputi dugaan suap, gratifikasi, jual beli jabatan, pemerasan, hingga penyimpangan proyek pemerintah.
Kasus terbaru menjerat Bupati Langkat Syah Afandin, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Menurut Riko, rangkaian kasus tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap penegakan hukum, tetapi juga terhadap sistem politik, mekanisme pengawasan, dan proses rekrutmen kepala daerah agar praktik korupsi tidak terus berulang. (dul)
