KPK Kupas Kasus OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Ini 4 Fakta yang Terungkap
KPK mengungkap empat fakta penting di balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin, mulai dari dugaan fee proyek, kronologi penangkapan, hingga gratifikasi Rp3,5 miliar.

HALLONEWS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat mengungkap dugaan praktik suap proyek hingga gratifikasi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Dalam operasi pada Kamis (2/7), penyidik mengamankan enam orang terkait dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Syah Afandin menjadi kepala daerah kesembilan yang terjerat OTT KPK sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.
Di balik operasi senyap tersebut, KPK mengungkap sejumlah temuan penting, mulai dari dugaan fee proyek, kronologi penangkapan, hingga dugaan gratifikasi miliaran rupiah.
Empat fakta yang terungkap dalam kasus OTT Bupati Langkat Syah Afandin:
1. Suap Fee Proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian proyek pengadaan langsung kepada pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif pada 2025. Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat setelah berkoordinasi dengan pejabat terkait.
Total nilai proyek yang diperoleh mencapai sekitar Rp10,2 miliar, terdiri dari 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Disperkim senilai Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.
Jika dihitung sesuai kesepakatan, nilai fee yang diduga akan diterima mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
KPK mengungkap sebagian uang telah diserahkan secara bertahap melalui sopir pribadi bupati maupun perantara lainnya sebelum akhirnya kembali diminta tambahan sebesar Rp300 juta pada pertengahan 2026.
2. OTT di Medan Temukan Uang Rp100 Juta
Operasi tangkap tangan bermula setelah adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada malam sebelum penangkapan. Saat itu keduanya berencana bertemu setelah agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Namun situasi berubah setelah muncul informasi adanya tim KPK di Kabupaten Langkat. Keesokan paginya, orang dekat Syah Afandin meminta Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis pagi. Setelah uang diserahkan, tim KPK langsung melakukan penyergapan ketika penerima uang menuju Kota Binjai. Uang tunai Rp100 juta ditemukan tersimpan di bawah jok mobil dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam operasi tersebut.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,2 miliar, dana sekitar Rp2,27 miliar yang tersimpan di rekening, puluhan keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram, serta sejumlah barang bukti elektronik.
3. Dua Orang Tersangka
Dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Langkat Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Syah Afandin dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, sedangkan Yaqub dijerat sebagai pemberi suap. Keduanya kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.
4. KPK Temukan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tak hanya mengusut dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, mutasi aparatur sipil negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
Temuan ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati ataupun terlibat dalam aliran dana tersebut. Dengan demikian, penyidikan diperkirakan masih akan berkembang seiring pengumpulan alat bukti baru. (dul)
