IPW: Tersangka Jenderal Polri di Kasus Korupsi MBG Pengaruhi Kepercayaan Publik, Bukan Seret Institusi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka kasus korupsi MBG berdampak pada kepercayaan publik, namun tidak menyeret institusi Polri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:09 WIB
IPW: Tersangka Jenderal Polri di Kasus Korupsi MBG Pengaruhi Kepercayaan Publik, Bukan Seret Institusi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS), menilai penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Polri.

Namun, menurutnya, perkara tersebut tidak akan menyeret institusi kepolisian secara keseluruhan.

Pernyataan itu disampaikan STS menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Selain Brigjen Pol LMI yang merupakan anggota Polri aktif, Kejagung juga menetapkan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel sebagai tersangka.

“Saya rasa tidak akan menyeret institusi Polri. Pimpinan Polri juga sudah menyatakan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Tetapi dari sisi kepercayaan publik tentu akan berdampak karena yang terlibat merupakan seorang perwira tinggi Polri,” kata STS, Sabtu (4/7/2026).

IPW mendukung proses hukum kasus MBG, tetapi kejaksaan harus cermat dan hati-hati dalam mengusut perkara atas LMI dan kol. AD.

“Ada potensi perkara baru atas oknum kejaksaan,” tegas STS.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan anggota Polri aktif yang sedang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Syarief, LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Jaksa menyebut harga tersebut telah memasukkan komponen fee yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar titik SPPG memperoleh persetujuan.

Atas dugaan tersebut, LMI ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan serta praktik mark up pengadaan berbagai barang penunjang program, sehingga menimbulkan kerugian negara dan menghambat pelaksanaan program MBG. (opy)