Ferdinan Hutahean Desak KPK Periksa Raja Juli Soal Amplop Eks Bupati Kuansing
Ferdinan Hutahean meminta KPK memeriksa Raja Juli Antoni usai pengakuan mengembalikan amplop dari eks Bupati Kuansing sebelum OTT berlangsung.

HALLONEWS.ID – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ferdinan Hutahean, mempertanyakan sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku baru mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sekitar 10 hingga 12 hari setelah pertemuan resmi berlangsung.
Menurut Ferdinan, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebagai pejabat negara, Raja Juli semestinya memahami mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya beliau memahami apa arti sebuah amplop yang diberikan dalam konteks seperti itu. Mengapa amplop tersebut baru dikembalikan setelah sekitar 10 hari? Mengapa tidak langsung dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku?” ujar Ferdinan dalam video yang diunggah melalui IG @ferdinanhutahean yang dikutip Hallonews, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai setiap pemberian yang diterima pejabat negara seharusnya dilaporkan kepada KPK agar lembaga antirasuah dapat menilai apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau masih diperbolehkan secara hukum.
Ferdinan mempertanyakan keputusan Raja Juli yang memilih mengembalikan amplop kepada pemberinya dibanding menyerahkannya kepada KPK untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang menerima suatu pemberian, mestinya dilaporkan kepada KPK. Bukan justru dikembalikan begitu saja kepada pihak yang memberi,” katanya.
Ia juga menyoroti penjelasan Raja Juli yang menyebut amplop tersebut tertutup map sehingga dirinya tidak mengetahui isinya. Menurut Ferdinan, alasan tersebut masih perlu diuji lebih jauh melalui proses penyelidikan.
“Saya menilai penjelasan itu hanya permainan kata-kata. Menurut pandangan saya, beliau mengetahui apa yang diterimanya,” ucapnya.
Ferdinan menduga keputusan mengembalikan amplop baru dilakukan setelah isu dugaan korupsi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing mulai mencuat ke publik.
Ia mengingatkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pejabat negara memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK agar dapat ditentukan status hukumnya.
Karena itu, Ferdinan meminta KPK mendalami keterangan Raja Juli Antoni dan memeriksanya secara intensif guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang kini tengah diusut.
“Saya berpendapat Raja Juli Antoni layak diperiksa secara intensif oleh KPK. Saya meyakini beliau mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut,” tegasnya. (agn)
