Ditjen Pas : Pengadaan Gembok Lapas Dilakukan Transparan, Sesuai Aturan dan Standar Keamanan Khusus
Ditjenpas menegaskan pengadaan gembok Lapas dilakukan sesuai regulasi, melalui e-katalog, dan menggunakan spesifikasi keamanan khusus untuk mendukung pengamanan warga binaan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa, melainkan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan Lapas dan Rutan.
Hal tersebut disampaikan Ditjen PAS menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp 1 juta per unit.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.
Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi.
Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.
“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika kepada HALLONEWS.ID, Sabtu (4/7/2026).
Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP yang berlaku.
“Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.
Setelah barang diterima, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian, hingga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.
Dengan demikian, Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional, memenuhi standar keamanan pemasyarakatan, serta melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Perlu kami tegaskan bahwa gembok yang digunakan di Lapas dan Rutan bukanlah gembok untuk penggunaan umum. Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang nilainya mencapai sekitar Rp 92,5 miliar dalam kurun dua tahun.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar, bahkan mendekati Rp 1 juta per unit.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Pangeran dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026). (gin)
