Ongkos Pilkada Mahal dan Keserakahan Jadi Faktor Utama Korupsi Kepala Daerah
Pendapatan kepala daerah bisa mencapai Rp200 juta per bulan dengan berbagai fasilitas negara. Namun korupsi tetap marak. MAKI menilai biaya politik mahal dan budaya kekuasaan menjadi akar persoalan.

HALLONEWS.ID – Gaji dan fasilitas kepala daerah kerap menjadi perdebatan setiap kali kasus korupsi mencuat.
Pertanyaan yang terus berulang adalah, mengapa pejabat dengan penghasilan besar dan berbagai fasilitas negara masih tergoda melakukan korupsi?
Fenomena itu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kepala daerah tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026. Kasus terbaru menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diduga terlibat suap proyek.
Bagi sebagian masyarakat, tingginya penghasilan pejabat publik seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus menyalahgunakan jabatan. Namun realitas menunjukkan hal yang berbeda.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penyebab utama korupsi kepala daerah bukan terletak pada kecilnya gaji.
Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, pendapatan kepala daerah sebenarnya cukup besar. Selain gaji pokok, mereka memperoleh berbagai tunjangan, biaya operasional, fasilitas rumah dinas, kendaraan, hingga kebutuhan penunjang lainnya yang ditanggung negara.
Nilainya bahkan bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.
“Secara ekonomi, kepala daerah sebenarnya sudah sangat tercukupi. Banyak kebutuhan hidup dan fasilitas jabatan yang telah disediakan negara,” ujar Boyamin, Sabtu (4/7/2026).
Namun persoalan terbesar justru muncul jauh sebelum seseorang menduduki kursi kekuasaan, yakni pada proses politik yang membutuhkan biaya sangat besar.
Kontestasi pilkada dinilai masih menjadi arena politik berbiaya tinggi. Kandidat kepala daerah harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, konsolidasi tim, logistik politik, hingga berbagai kebutuhan lain selama masa pencalonan.
Dalam sejumlah kasus, biaya yang dikeluarkan disebut bisa mencapai puluhan miliar hingga lebih dari Rp100 miliar.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi sebagian kepala daerah untuk mengembalikan modal politik setelah memenangkan pemilihan.
Di titik inilah jabatan publik berpotensi berubah menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Selain faktor biaya politik, Boyamin juga menyoroti persoalan budaya kekuasaan yang masih berkembang di tingkat pemerintahan daerah.
Kekuasaan yang besar sering kali melahirkan rasa memiliki kewenangan tanpa batas. Kepala daerah dapat merasa sebagai pusat kendali politik dan ekonomi di wilayahnya.
Akibatnya, muncul dorongan untuk memperluas pengaruh sekaligus memperbesar akumulasi kekayaan pribadi.
“Yang sudah kaya ingin lebih kaya, yang belum kaya ingin cepat kaya. Keserakahan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut mentalitas, sistem politik, serta efektivitas pengawasan.
MAKI memandang langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari reformasi pembiayaan politik, penguatan sistem pengawasan, hingga pemberian hukuman yang lebih menimbulkan efek jera.
Salah satu usulan yang terus didorong adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Skema tersebut diyakini dapat menjadi instrumen penting untuk memiskinkan pelaku korupsi dengan menyita seluruh aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Bagi pegiat antikorupsi, kehilangan seluruh hasil kejahatan dinilai akan jauh lebih menakutkan dibanding sekadar menjalani hukuman penjara dalam waktu tertentu.
Di tengah terus bertambahnya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, pertanyaan mendasar pun kembali mengemuka, apakah persoalan sesungguhnya ada pada individu yang serakah, sistem politik yang mahal, atau kombinasi keduanya?
Jawabannya mungkin berada di antara keduanya, dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi demokrasi Indonesia ke depan. (min)
