Kasus MBG Seret Brigjen LMI, Mabes Polri: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelanggar Hukum

Mabes Polri memastikan tidak ada impunitas bagi Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjadi tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Polri mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:46 WIB
Kasus MBG Seret Brigjen LMI, Mabes Polri: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelanggar Hukum
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan setiap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Menurut Isir, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dengan tidak memberikan impunitas kepada siapa pun, termasuk personel yang masih aktif bertugas.

Selain itu, Polri juga menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada Program Makan Bergizi Gratis.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Namun demikian, Isir belum dapat memastikan kapan Brigjen LMI akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Proses etik akan mengikuti perkembangan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional diduga berperan mengarahkan pembentukan perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan harga yang disertai alokasi fee agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan sebagai mitra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (fer)