Kejagung: Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyimpangan diduga terjadi pada pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:17 WIB
Kejagung: Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, didampingi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.

Setelah menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan prajurit TNI aktif berinisial BU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Langkah tersebut ditempuh karena BU masih berstatus prajurit aktif TNI sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas.

“Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI, maka proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” ujar Syarief, Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Program MBG.

Penyidik menduga BU bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

“Dugaan tersebut masih didalami sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Syarief.

Menurutnya, proyek pengadaan itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim penyidik juga menduga terdapat manipulasi dokumen serah terima barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari total kebutuhan lebih dari 21 ribu unit sepeda motor listrik, realisasi pengiriman disebut baru mencapai sekitar 3.229 unit.

Namun demikian, pembayaran kepada penyedia diduga telah dilakukan secara penuh.
Perbedaan antara jumlah barang yang diterima dengan nilai pembayaran tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Syarief menegaskan proses hukum terhadap BU akan dilakukan bersama penyidik dari JAM PIDMIL sesuai ketentuan yang mengatur penanganan perkara yang melibatkan personel militer aktif.

Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta mengusut aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

“Hingga saat ini, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan diuji lebih lanjut dalam mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Syarief. (fer)