Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Terima Fee Pengadaan Food Tray

Kejagung menetapkan Brigjen Pol LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga ada pengaturan perusahaan hingga permintaan fee dalam pengadaan food tray.

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:10 WIB
Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Terima Fee Pengadaan Food Tray
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru yang merupakan perwira tinggi Polri aktif, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

“LMI diduga berperan mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” ujarnya kepada wartawan Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, dalam proses tersebut, penyidik menduga telah ditetapkan harga tertentu yang di dalamnya terdapat alokasi fee agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan sebagai mitra.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” kata Syarief.

“Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tidak berjalan sesuai mekanisme. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan maupun SPPG ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan BGN, meski diduga belum memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penggelembungan harga pada berbagai pengadaan barang penunjang program, mulai dari ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (fer)