Bangun Birokrasi Bersih, Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng KPK memperkuat budaya antikorupsi. Sebanyak 272 pejabat mengikuti pembekalan integritas dan pencegahan gratifikasi di Surabaya.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat komitmen membangun birokrasi yang bersih dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program penguatan integritas bagi jajaran internal.
Kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 1–3 Juli 2026 itu diikuti 272 peserta, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hanya dapat dibangun apabila seluruh aparatur bekerja dengan menjunjung tinggi etika dan integritas.
“Publik tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga cara pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat,” kata Hendarsam dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan kode etik, budaya kerja antikorupsi, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
Selain KPK, forum ini turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh peserta segera menerapkan hasil pembekalan di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa langkah paling efektif mencegah korupsi dimulai dari pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas setiap aparatur negara.
“Setiap pegawai harus mampu menghindari benturan kepentingan, rutin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” jelasnya. (fer)
