Jaksa Ungkap Dakwaan Dokter Tifa, Soroti 28 Unggahan soal Ijazah Jokowi
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi. JPU menjerat terdakwa pasal berlapis terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

HALLONEWS.ID – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang disusun secara berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga subsider.
”Kami (Jaksa) menilai terdakwa diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi,” ucap Jaksa dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
JPU menyebut perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi yang berisi tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI tersebut palsu.

Salah satu unggahan yang masuk dalam berkas perkara disebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa.
Jaksa mengungkapkan, setelah mengetahui berbagai unggahan tersebut, Jokowi meminta tim kuasa hukumnya mengumpulkan konten yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan mengenai ijazah palsu.
Menurut jaksa, dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.
Meski demikian, jaksa menyebut unggahan serupa masih terus beredar pada April hingga Mei 2025. Dari hasil pengumpulan bukti, penyidik mencatat sedikitnya terdapat 28 unggahan yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana pada 5 November 1985.
Atas dasar itu, JPU berpendapat tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan data yang dimiliki penyidik.
Jaksa juga menyatakan akibat dugaan perbuatan tersebut, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil karena nama baik dan kehormatannya dinilai telah tercemar.
Tuduhan itu, menurut jaksa, juga memunculkan anggapan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Melalui dakwaan tersebut, JPU menjerat Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hingga perkara berkekuatan hukum tetap, status Dokter Tifa tetap sebagai terdakwa dan seluruh dakwaan jaksa masih harus dibuktikan di persidangan. (dul)
