Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai, Pilih Adu Bukti di Sidang Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak restorative justice serta plea bargaining memilih melanjutkan persidangan untuk menguji fakta hukum terkait polemik ijazah Jokowi.

Senin, 22 Juni 2026 - 16:30 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai, Pilih Adu Bukti di Sidang Polemik Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih menempuh jalur persidangan hingga tuntas. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Dua tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa, memilih menempuh jalur persidangan hingga tuntas dan menolak seluruh opsi penyelesaian di luar pengadilan yang ditawarkan penegak hukum.

Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Abdul Ghafur Sangadji, usai proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, kedua kliennya menolak mekanisme Restorative Justice maupun plea bargaining karena merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Mas Roy Suryo dan Bu Dokter Tifa secara tegas memutuskan tidak mengambil jalan damai dan memilih menghadapi proses hukum sampai selesai,” kata Abdul Ghafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, langkah yang dilakukan kliennya selama ini merupakan bentuk kajian dan penelitian terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik selama bertahun-tahun. Karena itu, mereka memilih menyerahkan penilaian akhir kepada proses peradilan.

Abdul Ghafur berpendapat polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI masih menjadi perbincangan publik karena belum pernah ada putusan pengadilan yang secara spesifik mengakhiri perdebatan tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya menilai persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus serupa yang sebelumnya berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Menurutnya, perkara yang kini menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik yang belum menemukan titik akhir.

Pihak kuasa hukum bahkan mendorong penyelesaian yang lebih terbuka dengan mengedepankan transparansi kepada publik.

Mereka menilai langkah tersebut dapat meredakan perdebatan yang terus berulang di tengah masyarakat.

Dengan ditolaknya tawaran penyelesaian di luar pengadilan, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Persidangan nantinya akan menjadi arena bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan bukti, saksi, dan argumentasi hukum guna memperkuat posisinya.

Publik kini menanti jalannya proses peradilan yang diperkirakan akan menjadi perhatian luas karena menyangkut isu yang telah lama memicu perdebatan di ruang publik. (agn)