Prof Yusman Syaukat Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Bogor, Khawatir akan Memicu PHK

Dosen IPB University Prof Yusman Syaukat menilai kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor kurang tepat dilakukan saat kondisi industri lesu. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban usaha dan memicu PHK

Senin, 22 Juni 2026 - 12:02 WIB
Prof Yusman Syaukat Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Bogor, Khawatir akan Memicu PHK
Prof Yusman Syaukat, dosen IPB University. Foto:(Hallonews/Humas IPB)

HALLONEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) menuai perhatian dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Yusman Syaukat, menilai kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan di tengah kondisi dunia usaha yang masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi.

Menurut Yusman, banyak pelaku industri saat ini masih berjuang mempertahankan operasional usahanya.

Sejumlah perusahaan bahkan disebut menjalankan produksi di bawah kapasitas normal, melakukan efisiensi biaya, hingga mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja.

Ia berpandangan bahwa kenaikan tarif PAT sebaiknya tidak dilakukan ketika sektor industri sedang mengalami tekanan.

Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Yusman menjelaskan, banyak industri di Kabupaten Bogor masih bergantung pada penggunaan air tanah untuk mendukung proses produksi.

Dengan adanya kenaikan tarif pajak, perusahaan akan menghadapi peningkatan biaya operasional yang tidak sedikit.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, tarif PAT naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 per meter kubik atau meningkat sekitar 120 persen.

Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan, terutama karena dunia usaha saat ini juga menghadapi berbagai tantangan lain, seperti kenaikan harga bahan baku, peningkatan upah pekerja, serta melemahnya daya beli masyarakat.

Menurut Yusman, jika beban biaya produksi terus meningkat, daya saing industri di Kabupaten Bogor berpotensi menurun.

Kondisi itu dapat berdampak pada kenaikan harga produk, penurunan aktivitas usaha, hingga risiko penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengingatkan bahwa apabila banyak perusahaan mengalami kesulitan dan menghentikan operasionalnya, pemerintah daerah justru berpotensi kehilangan sumber penerimaan pajak di masa mendatang.

Karena itu, Yusman menyarankan agar kenaikan PAT dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.

Langkah tersebut dinilai lebih realistis mengingat pelaku industri masih menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global maupun domestik.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, juga meminta agar kenaikan PAT diterapkan secara bertahap melalui skema relaksasi fiskal.

Menurut Rizal, waktu penerapan kenaikan tarif saat ini kurang ideal karena dunia usaha baru saja menghadapi berbagai kenaikan biaya pada awal 2026, mulai dari upah karyawan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif gas industri, hingga kenaikan harga bahan baku seperti plastik.

Apindo mengusulkan pemberian insentif fiskal secara bertahap, yakni sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan pelaku usaha dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Dengan penerapan yang lebih bertahap, dunia usaha dinilai memiliki ruang untuk beradaptasi tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan industri di Kabupaten Bogor. (opy)