Pemkab Bekasi Geser Pilkades 2026, Simak! Ini Jadwal Terbaru dan Seluruh Tahapannya

Pemkab Bekasi resmi mengubah tahapan Pilkades Serentak 2026. Simak alasan pergeseran jadwal, tanggal pemungutan suara, hingga rincian tahapannya.

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:03 WIB
Pemkab Bekasi Geser Pilkades 2026, Simak! Ini Jadwal Terbaru dan Seluruh Tahapannya
Ilustrasi pilkades serentak Kabupaten Bekasi 2026. Foto (Pemkab Bekasi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak masa bakti 2026–2034. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara optimal sebelum pesta demokrasi tingkat desa itu digelar.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD diterbitkan pada 15 Juni 2026, Bupati Bekasi menjelaskan perubahan jadwal dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa belum rampung.

Dalam surat itu disebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib dan transparan.

“Perubahan tahapan dilakukan karena belum selesainya alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial,” demikian penjelasan dalam surat edaran, dikutip Hallonews, Minggu (21/6/2026).

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru, pemerintah sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya mengatur tahapan Pilkades Serentak.

Tahapan Pendaftaran Dimulai Juli

Berdasarkan lampiran jadwal terbaru, pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dimulai pada 12 Juli 2026, disusul pembentukan PPDP pada 13–15 Juli 2026.

Sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Tahapan kampanye akan digelar pada 14–16 September 2026, diikuti masa tenang selama tiga hari sebelum masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Pemungutan Suara Digelar 20 September 2026

Dalam jadwal terbaru, pemungutan suara Pilkades Serentak ditetapkan berlangsung pada 20 September 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan selesai dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyesuaian jadwal ini memberi waktu yang cukup untuk menyempurnakan data pemilih sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi desa yang kredibel. (dul)