Aparat Bakar 3.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Asapnya Menyebar ke Berbagai Arah

Aparat memusnahkan ribuan batang ganja dari lahan seluas kurang lebih dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:30 WIB
Aparat Bakar 3.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Asapnya Menyebar ke Berbagai Arah
Petugas gabungan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (Foto: Dok Pemprov Acah)

HALLONEWS.ID – Aparat gabungan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditemukan di tiga titik ladang seluas kurang lebih dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi pengungkapan ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNN Kota Lhokseumawe.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Muhammad Syah Putra, mengatakan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran ganja.

“Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Putra, Jumat (19/6/2026).

Pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga sedang melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tim gabungan kemudian menemukan tiga lokasi penanaman ganja di kawasan perbukitan Desa Teupin Rusep. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas sekitar 20 ribu meter persegi atau setara dua hektare.

Jumlah tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan setara dengan sekitar 45 kilogram ganja kering. Seluruh tanaman yang ditemukan dicabut dan dimusnahkan di lokasi guna mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di masyarakat.

Putra menegaskan, Bea Cukai akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum melalui penguatan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi yang terjalin selama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” kata Putra dikutip dari infopublik.id.

Melalui operasi terpadu ini, Bea Cukai Aceh bersama aparat gabungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gaa)