Selebgram Adam Deni Ditahan Polisi usai Rusak Ruko dan Acungkan Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni ditahan polisi usai diduga merusak ruko di Cilincing dan mengintimidasi satpam dengan airsoft gun. Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:00 WIB
Selebgram Adam Deni Ditahan Polisi usai Rusak Ruko dan Acungkan Airsoft Gun
Selebgram Adam Deni. Foto/IG Adamdenigrk for Hallonews

HALLONEWS.ID – Selebgram sekaligus pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam peristiwa itu, pelaku juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan benda menyerupai airsoft gun.

Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area ruko sebelum melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas.

Sejumlah barang yang dilaporkan rusak antara lain neon box atau papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi di dalam ruko.

Tidak hanya merusak, polisi menyebut pelaku juga sempat memperlihatkan benda menyerupai senjata api jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya kepada petugas keamanan sebagai bentuk intimidasi.

Aksi tersebut tidak berhenti di satu hari. Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko.

Menerima laporan dari pihak keamanan dan karyawan, petugas Polsek Cilincing langsung turun ke lokasi dan mengamankan Adam Deni. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga penyitaan airsoft gun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi, Minggu (21/6/2026).

Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penggunaan intimidasi dengan benda menyerupai senjata serta tindakan perusakan tidak dapat dibenarkan, meski dilatarbelakangi perselisihan pribadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Adam Deni kini dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum atau musyawarah, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Untuk diketahui, nama Adam Deni bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya dikenal aktif di media sosial dan kerap terlibat dalam sejumlah polemik yang menyita perhatian nasional.

Pria kelahiran Jakarta, 23 Desember 1995 itu pernah berseteru dengan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang berujung proses hukum dan ramai diperbincangkan publik.

Selain itu, Adam Deni juga dikenal kerap mengangkat berbagai isu yang dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan melalui media sosial, termasuk kasus viral yang sempat menyeret sejumlah pihak.

Dengan jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial, setiap unggahannya kerap menjadi perhatian dan memicu diskusi publik. (dul)