Angkot Tua Mulai Ditertibkan, 13 Kendaraan Terjaring Operasi Perdana di Bogor

Dishub Kota Bogor mulai menegakkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia angkot. Sebanyak 13 kendaraan terjaring dalam operasi gabungan perdana di kawasan BTM Bogor

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:00 WIB
Angkot Tua Mulai Ditertibkan, 13 Kendaraan Terjaring Operasi Perdana di Bogor
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin. Dok Hallonews/yopy

HALLONEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai menerapkan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Langkah awal dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar di Jalan R. Saleh S. Bustaman, tepatnya di depan Bogor Trade Mall (BTM), Kecamatan Bogor Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi operasi penertiban pertama sejak aturan pembatasan usia kendaraan angkutan umum resmi diberlakukan di Kota Bogor.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sejumlah angkutan kota (angkot) untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta kondisi teknis kendaraan.

Armada yang telah berusia lebih dari 20 tahun menjadi fokus utama pemeriksaan. Sebagai bentuk penindakan, petugas mencabut stiker trayek pada kendaraan yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional sebagai angkutan umum.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk mempercepat program peremajaan armada transportasi publik.

Selain meningkatkan kualitas layanan, langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan terkait regulasi yang baru diberlakukan.

“Kami mulai melaksanakan operasi penertiban sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan, khususnya angkutan kota yang secara kasat mata sudah tidak laik jalan,” ujar Dody, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kendaraan yang tidak lagi memenuhi standar kelayakan harus segera ditata agar pelayanan transportasi umum di Kota Bogor semakin aman dan berkualitas.

Selain usia kendaraan, petugas juga memperhatikan kondisi fisik armada saat melakukan pemeriksaan di lapangan.

Dalam operasi perdana tersebut, petugas menjaring 13 kendaraan yang terdiri dari angkutan kota dan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Seluruh kendaraan yang melanggar ketentuan teknis maupun administrasi dikenakan sanksi tilang.

Dishub Kota Bogor memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan rutin menjadi bagian dari program penataan transportasi publik yang berkelanjutan guna mendukung terciptanya sistem angkutan umum yang lebih modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (opy)