Nasib Hotel Sultan Belum Jelas, Pemerintah Fokus Tuntaskan Eksekusi
Pemerintah belum menentukan nasib Hotel Sultan dan Sultan Residence usai eksekusi lahan GBK. Wamensesneg menegaskan fokus saat ini pengosongan aset yang diwarnai kericuhan.

HALLONEWS.ID – Pemerintah masih belum memutuskan masa depan bangunan Hotel Sultan dan Sultan Residence setelah pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Saat ini, pemerintah memilih fokus menyelesaikan proses pengambilalihan aset negara tersebut.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum ada pembahasan mengenai pemanfaatan atau langkah selanjutnya terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan eks HGB tersebut.
“Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja,” ujar Bambang di kawasan Hotel Sultan.
Menurut Bambang, langkah eksekusi dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menguasai lahan Blok 15 kawasan GBK selama puluhan tahun.
Ia menilai perusahaan tersebut telah memperoleh hak pemanfaatan aset negara dalam jangka waktu yang panjang.
“Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” katanya.
Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan berlangsung tidak mulus. Proses pengosongan lahan diwarnai aksi penolakan yang berujung bentrokan antara massa dan aparat keamanan.

Kericuhan pecah ketika petugas bergerak memasuki area drop off Hotel Sultan setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi.
Sebelumnya, panitera telah memanggil para pihak yang terkait, termasuk PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi. Namun, hingga tiga kali pemanggilan dilakukan, pihak perusahaan tidak hadir.
Dalam amar penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26 dan Nomor 27 Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang berdiri di atasnya.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau juru sita yang ditunjuk, apabila diperlukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat kekuasaan negara lainnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Panitera PN Jakarta Pusat Azhar.
Saat aparat mulai bergerak menuju lokasi, massa yang menolak eksekusi bertahan di depan Hotel Sultan sambil menyampaikan orasi dari mobil komando.
Situasi kemudian memanas. Massa melemparkan batu dan botol ke arah petugas yang berjaga. Aparat keamanan bertahan menggunakan tameng untuk mengantisipasi serangan tersebut.
Untuk mengendalikan situasi, petugas juga mengerahkan kendaraan water cannon guna membubarkan massa dan mengamankan jalannya proses eksekusi.
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah memastikan fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses pengosongan lahan sesuai putusan hukum yang berlaku.
Sementara itu, keputusan mengenai nasib Hotel Sultan dan Sultan Residence akan ditentukan setelah seluruh tahapan eksekusi rampung. (agn)
