Aturan Baru UU Polri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
UU Polri yang baru memungkinkan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Aturan ini mengubah ketentuan lama dan memicu beragam tanggapan publik.

JAKARTA – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut resmi diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah.
Perubahan aturan ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri karena mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan anggota kepolisian pensiun atau mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan di luar institusi Polri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Edward saat pembahasan revisi UU Polri, Selasa (9/6/2026).
Menurut pemerintah, jabatan yang dapat diisi anggota Polri mencakup posisi yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.
Selain melalui mekanisme tersebut, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil juga dapat dilakukan berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme, persyaratan, dan tata cara pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Perubahan aturan tersebut langsung menjadi perhatian berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara Polri dan lembaga negara lainnya.
Namun, tidak sedikit yang mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas aparat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam birokrasi pemerintahan.
Selain mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, UU Polri yang baru juga memuat sejumlah perubahan lain, termasuk penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan tingkat kepangkatan serta penguatan peran kepolisian dalam mendukung berbagai program strategis nasional. (min)
