Panja Komisi III DPR Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Setara, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
Panja Komisi III DPR menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa demi menjaga kepercayaan publik.

HALLONEWS.ID – Proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus berjalan sesuai prinsip equality before the law tanpa membedakan status maupun jabatan yang pernah diemban.
Hal itu diungkapkan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Dia menilai keadilan dalam proses penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari perlakuan aparat sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Menurutnya, seluruh tersangka perkara korupsi harus mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan standar operasional yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan prosedur, aparat penegak hukum diminta menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang memperoleh keistimewaan hanya karena pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Rudianto menegaskan, pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik apabila dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Ia menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum.
“Karena itu, tim penyidik diminta bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan,” ungkap Anggota Komisi III DPR itu.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang wajib diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Gus Falah, tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka, baik masyarakat umum, pejabat negara, maupun mantan aparat penegak hukum.
“Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.
Pernyataan Panja Komisi III DPR tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.
DPR berharap seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (min)
