KPK Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Selama 20 Hari

KPK menahan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih atas permintaan Kejagung sekaligus menegaskan supervisi penyidikan tetap sesuai kewenangan hukum.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 7:30 WIB
KPK Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Selama 20 Hari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan penempatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Foto: Hallonews/Agung

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan karena KPK mengambil alih proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penitipan tahanan sehingga Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.

“Penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang diterima KPK sehingga terhadap saudara FA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Budi menegaskan, penitipan tahanan di Rutan KPK bukan merupakan mekanisme baru. Langkah tersebut telah beberapa kali diterapkan sebagai bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan perkara korupsi.

Menurutnya, KPK hanya memberikan dukungan fasilitas penahanan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, sementara seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Selain itu, Budi menjelaskan KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Supervisi dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan pemantauan dan permintaan informasi kepada Kejaksaan Agung terkait perkembangan perkara ini. Dalam kerangka supervisi, KPK terbuka memberikan dukungan dan bantuan agar penanganan perkara berjalan efektif,” ujar Budi.

Ia menegaskan supervisi tidak mengubah kewenangan penyidikan yang sepenuhnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Seluruh keputusan teknis, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan langkah penyidikan, hingga penahanan tersangka, merupakan kewenangan penyidik Kejagung.

“Supervisi ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan KPK sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

KPK berharap sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (agn)