Terungkap! Ini 7 Fakta Terbaru Kasus Febrie Adriansyah, Resmi Jadi Tersangka TPPU
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya di Rutan KPK. Simak tujuh fakta terbaru, dugaan modus, hingga alasan penitipan tahanan.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bersamaan dengan penetapan status tersebut, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/7). Pada malam harinya, Kejagung mengumumkan perubahan status hukum sekaligus melakukan penahanan.
Perkara TPPU ini menjadi penyidikan keempat yang ditangani Kejagung setelah sebelumnya mengusut dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Berikut sejumlah fakta penting yang terungkap:
1. Resmi Menjadi Tersangka TPPU
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan bahwa Febrie telah resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
2. Dugaan Terkait Temuan Emas dan Uang Tunai
Penyidikan TPPU berawal dari dugaan aliran aset yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Kasus tersebut kini menjadi fokus penyidikan terbaru Kejagung.
3. Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Meski penyidikan dilakukan Kejagung, Febrie ditempatkan di Rutan KPK. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kerja sama antarpenegak hukum sekaligus untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi selama proses penyidikan berlangsung.
4. Kejagung Ungkap Dugaan Modus Operandi
Menurut Kejagung, dugaan pencucian uang dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan.
Namun, penyidik belum membuka rincian pola maupun mekanisme dugaan TPPU karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian.
5. Tidak Mengenakan Rompi Tahanan Kejagung
Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie terlihat mengenakan pakaian batik dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda yang biasanya digunakan tersangka Kejagung.
Pihak Kejagung menjelaskan hal itu terjadi karena proses administrasi berlangsung hingga larut malam.
6. KPK Tegaskan Hanya Memberikan Fasilitas Penitipan Tahanan
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaganya hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung. Seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
7. KPK Pastikan Seluruh Proses Sesuai SOP
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menyatakan penitipan tahanan telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).
KPK juga menyebut proses koordinasi dan supervisi tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan maupun kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejagung. Penyidik juga terus menelusuri dugaan asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. (min)
