Ketua KPK Ungkap Modus Korupsi Lama Masih Marak, Kini Dikemas dengan Cara Lebih Canggih
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap modus korupsi yang terjadi saat ini masih menggunakan pola lama, namun dikemas dengan cara baru, terutama pada pengadaan barang dan jasa.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai praktik korupsi yang masih sering ditemukan di berbagai sektor pada dasarnya menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya.
Perbedaannya, pelaku kini memodifikasi cara pelaksanaannya agar lebih sulit terdeteksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo usai menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Setyo, hasil analisis internal KPK menunjukkan bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi masih berpusat pada modus-modus konvensional.
“Modusnya sebenarnya tidak banyak berubah. Yang berubah hanya cara pelaksanaannya yang dibuat lebih rapi dan mengikuti perkembangan situasi,” ujarnya.
Salah satu praktik yang masih sering ditemukan adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Modus tersebut meliputi penggelembungan harga (mark up), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak wajar, hingga pengaturan persyaratan lelang agar hanya dapat dipenuhi oleh vendor tertentu.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi kebocoran informasi lelang kepada perusahaan tertentu sebelum proses resmi dimulai. Kondisi tersebut membuat persaingan menjadi tidak sehat karena peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama.
Setyo menegaskan praktik semacam itu merugikan negara sekaligus mencederai prinsip transparansi dan persaingan yang adil dalam pengadaan pemerintah.
Tak hanya pada sektor pengadaan, KPK juga masih menemukan praktik korupsi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ia mengingatkan agar setiap pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan politik maupun jasa selama proses pemilihan kepala daerah.
“Penempatan seseorang dalam jabatan harus mengutamakan kualitas dan profesionalisme, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
KPK berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan yang transparan guna mempersempit ruang terjadinya korupsi. (agn)
