Usai Berstatus Tersangka, Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengklaim perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

HALLONEWS.ID – Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim 9 Kejagung.
Febrie ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia meyakini bahwa perkara yang dialaminya adalah murni upaya kriminalisasi.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejaksaan Agung, Febrie menegaskan bahwa dirinya sudah siap menghadapi serangan demi serangan yang dialaminya.
“Saya merasa memang ini (bentuk) kriminalisasi,” kata Febrie kepada wartawan (24/6/2026)
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya,” tambahnya.
Febrie langsung digiring petugas Kejagung keluar tempat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.(fer)
