Kejagung Ultimatum Febrie, Absen Lagi dari Pemeriksaan Bakal Dijemput Paksa

Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejagung. Penyidik membuka peluang jemput paksa jika ia kembali tidak hadir.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:11 WIB
Kejagung Ultimatum Febrie, Absen Lagi dari Pemeriksaan Bakal Dijemput Paksa
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penyidik mengingatkan akan menempuh upaya paksa apabila Febrie tak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Febrie tidak hadir pada pemeriksaan perdana terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketidakhadirannya saat itu disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Febrie sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus.

Menurut Anang, Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan satu saksi lainnya berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Karena itu, Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat panggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Kehadiran mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian karena penyidik telah menegaskan akan menggunakan mekanisme hukum berupa upaya paksa apabila panggilan kedua kembali diabaikan. (dul)