Eksepsi Dokter Tifa Diterima Hakim, Roy Suryo: Putusan Ini Harus Berlaku untuk Saya!
Roy Suryo berharap putusan PN Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dokter Tifa juga menjadi pertimbangan dalam perkara yang tengah dihadapinya.

HALLONEWS.ID – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat perhatian dari Roy Suryo.
Pakar telematika itu menilai putusan majelis hakim dapat menjadi rujukan bagi perkara yang tengah dihadapinya. Menurut Roy, substansi perkara yang menjerat dirinya memiliki kesamaan dengan kasus Dokter Tifa.
“Perkara ini sama dengan yang saya hadapi. Jalannya sama, dakwaannya juga sama. Kalau hukum diterapkan secara konsisten, putusan ini seharusnya bisa menjadi yurisprudensi,” kata Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Roy mengatakan dirinya saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus yang juga berhubungan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia meyakini apabila perkara tersebut nantinya memasuki sidang pokok, tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan serupa.
Menurut Roy, putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa seharusnya menjadi pertimbangan dalam perkara lain yang memiliki pokok persoalan serupa.
Meski demikian, ia menyadari proses hukum yang dijalaninya tetap harus mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Roy juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai ‘jalan terang’ bagi Dokter Tifa setelah melalui proses hukum yang panjang. Menurutnya, hasil tersebut merupakan buah dari perjuangan Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya dalam menghadapi persidangan.
Roy menegaskan dirinya akan tetap melanjutkan upaya hukum yang sedang ditempuh dan menyatakan akan terus memberikan dukungan kepada Dokter Tifa dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Putusan sela itu membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. (dul)
