Ditjenpas Pindahkan 115 Napi High Risk ke Nusakambangan, Perketat Pengamanan Lapas Nasional

Ditjenpas memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan berbasis tingkat risiko.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:39 WIB
Ditjenpas Pindahkan 115 Napi High Risk ke Nusakambangan, Perketat Pengamanan Lapas Nasional
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Korps Brimob Polri mengawal pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Senin (20/7/2026). Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperkuat sistem pengamanan nasional dengan
memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari kebijakan risk based placement atau penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, jajaran Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 warga binaan dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat oleh 77 personel gabungan, yang terdiri atas unsur Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Korps Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional.

“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Kolaborasi seluruh unsur menjadi kunci sehingga seluruh proses dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika, Senin (20/7/2026).

Menurut Rika, penempatan warga binaan di Nusakambangan dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing, sehingga proses pembinaan maupun pengamanan dapat berjalan lebih optimal.

ditjenpas napi high risk 2
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Korps Brimob Polri mengawal pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Senin (20/7/2026).
Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews

“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan high risk di sana merupakan langkah untuk mengoptimalkan keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai profil risiko masing-masing,” katanya.

Pemindahan dimulai pada 17 Juli 2026, ketika 79 warga binaan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya.

Pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 warga binaan dari Jawa Timur bergabung sehingga total menjadi 115 orang. Selanjutnya, seluruh rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengamanan berlapis.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan langsung menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan dan petugas pengawal dilaporkan tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.

Ditjenpas menegaskan, pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan.

“Kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, ” pungkasnya .
(gin)