Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pengawasan Pajak Libatkan TNI-Polri Jangan Bikin Wajib Pajak Takut

Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pengawasan Pajak Libatkan TNI-Polri Jangan Bikin Wajib Pajak Takut

Selasa, 21 Juli 2026 - 7:45 WIB
Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pengawasan Pajak Libatkan TNI-Polri Jangan Bikin Wajib Pajak Takut
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengingatkan pemerintah agar pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. (Foto: DPR for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengingatkan pemerintah agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan mekanismenya.

“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini takut bagi wajib pajak,” kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu juga menyarankan pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak besar sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Langkah itu dinilai penting agar dunia usaha memahami arah kebijakan yang ditempuh pemerintah.

“Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini’, intinya itu,” ujarnya.

Utut mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Meski demikian, ia menyatakan mendukung apabila kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi moral hazard dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” katanya.

Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam pembangunan jaringan informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pemetaan wilayah.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), observasi langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh, web scraping, serta berbagai sumber informasi lainnya.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), observasi langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi penginderaan jauh, web scraping, pemanfaatan media informasi,” demikian bunyi sebagian dari Surat Edaran SE-8/PJ/2026. (agn)