IPW Desak Jaksa Agung Dicopot, Diduga Bersikap Lembek ke Febrie Adriansyah
IPW mempertanyakan independensi penyidik Kejaksaan Agung karena tersangka Febrie Adriansyah belum ditahan. IPW meminta Presiden mencopot Jaksa Agung

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik kinerja tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan,” kata Sugeng, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sugeng, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat perlakuan berbeda dari tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Donny Rito, yang telah ditahan.
Perbedaan perlakuan tersebut, kata dia, menimbulkan persepsi adanya ketidaksamaan penerapan hukum.
IPW menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian perkara. Selain itu, Sugeng mengkhawatirkan adanya risiko hilangnya alat bukti maupun potensi terjadinya obstruction of justice apabila penahanan terus ditunda.
“Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.
Karena itu, IPW mendesak tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Sugeng, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain penahanan, IPW juga meminta Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara secara terbuka dengan menghadirkan para tersangka kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus.
Sugeng menilai penanganan perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme dan kredibilitas Kejaksaan Agung, terutama karena melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia juga menegaskan, bahwa apabila penahanan terus tertunda, hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, IPW turut menyinggung informasi yang sebelumnya diberitakan sejumlah media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, setelah proses penggeledahan rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut Sugeng, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai independensi proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, IPW mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan tanpa hambatan serta menjaga akuntabilitas dan independensi aparat penegak hukum. (opy)
