Pakar: Pergantian Jaksa Agung Sah Sepanjang Sesuai Hukum dan Transparan
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden sepanjang memenuhi ketentuan hukum, syarat administrasi, dan dilakukan secara transparan.

HALLONEWS.ID – Wacana pergantian Jaksa Agung kembali menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani disebut-sebut berpeluang menggantikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah menguatnya isu tersebut, muncul pula berbagai dukungan dari sejumlah pihak.
Bahkan, sedikitnya empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut ikut menyuarakan dukungan terhadap Reda Manthovani untuk menduduki kursi orang nomor satu di Korps Adhyaksa.
Saat ini, Reda Manthovani menjabat sebagai Jamintel setelah menggantikan Amir Yanto, yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.
Menanggapi isu pergantian Jaksa Agung, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa setiap upaya seseorang untuk menduduki jabatan publik merupakan hal yang wajar sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
“Upaya apa pun yang dilakukan, boleh-boleh saja. Yang penting tidak melanggar hukum. Jika melanggar hukum, harus dibatalkan dan dapat dituntut secara pidana,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan, potensi benturan kepentingan dalam proses pengangkatan pejabat publik memang hampir selalu ada.
Namun, hal tersebut dapat diminimalkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan pertimbangan politik dipenuhi serta proses pengangkatannya dilakukan secara terbuka.
“Yang terpenting adalah persyaratan administrasi dan persyaratan politik dipenuhi, serta ada transparansi kepada publik mengenai alasan pengangkatan,” ujarnya.
Abdul Fickar juga menanggapi pertanyaan mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut berubah status dari tersangka di kepolisian menjadi saksi dalam penanganan perkara di kejaksaan.
Menurutnya, secara hukum seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tetap dapat menjadi saksi dalam perkara lain, bahkan dimungkinkan menjadi saksi dalam perkara yang sama apabila berkas perkaranya dipisahkan.
“Tersangka atau terdakwa dalam satu kasus bisa saja menjadi saksi dalam kasus yang lain. Sangat mungkin juga menjadi saksi dalam perkara yang sama apabila berkas perkaranya dipisahkan,” jelasnya.
Terkait menguatnya nama Reda Manthovani dalam bursa calon Jaksa Agung, Abdul Fickar menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk menduduki jabatan publik.
Ia menambahkan, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan syarat administratif, kepangkatan, kompetensi, serta kemampuan calon yang akan ditunjuk.
“Siapa pun berhak menjadi pejabat publik sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, kepangkatan, dan memiliki kemampuan yang dinilai oleh pejabat yang mengangkatnya. Termasuk pengangkatan Jaksa Agung sebagai pembantu Presiden,” pungkasnya. (opy)
