Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kapuspen: Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan profesional.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Penunjukan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026) menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Menurut Anang, penunjukan Plt Jampidsus merupakan bagian dari mekanisme organisasi agar roda penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung.
Dengan penugasan tersebut, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus di samping tetap mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum. (wib)
