IPW: Mundurnya Febri Ardiansyah Bikin Proses Hukum Lebih Mudah, Ini Alasannya
IPW mendukung langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik serta mengapresiasi pengunduran diri Jampidsus Febri Ardiansyah karena dinilai mempermudah proses penegakan hukum secara profesional.

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut IPW, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan rumah maupun barang yang digeledah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Oleh karena itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat maupun hasil kejahatan.
“Perlu saya koreksi, ketika suatu perkara telah berada pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum, baik Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya, dapat melakukan penggeledahan terhadap semua tempat yang diperkirakan menyimpan alat untuk melakukan kejahatan ataupun hasil kejahatan,” kata STS, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, dasar penggeledahan bukanlah siapa pemilik rumah atau barang tersebut, melainkan adanya dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain mendukung langkah penyidik, IPW juga mengapresiasi keputusan Febri Ardiansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut STS, keputusan tersebut memberikan ruang yang lebih netral bagi penyidik dalam menjalankan proses hukum karena tidak lagi dihadapkan pada persoalan hubungan antarlembaga penegak hukum.
“Selama Febri Ardiansyah masih menjabat sebagai Jampidsus, statusnya melekat sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Dengan pengunduran dirinya, penyidik tidak lagi berhadapan dengan pejabat yang masih aktif, melainkan dengan seorang subjek hukum yang berdiri sendiri. Hal ini akan mempermudah proses penegakan hukum,” ujarnya.
IPW menilai pengunduran diri tersebut menunjukkan sikap yang patut diapresiasi karena dapat menghindari munculnya persoalan hubungan kelembagaan antara penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.
“Karena itu, keputusan tersebut patut diapresiasi,” tegas STS.
Di akhir keterangannya, IPW meminta agar seluruh proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (opy)
