Pasca Polri Sita Aset Rp476 Miliar, Isu Penjemputan Jampidsus FA Mencuat
Isu penjemputan Jampidsus FA mencuat usai penyitaan aset Rp476 miliar. Kejagung minta publik hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

HALLONEWS.ID – Isu mengenai rencana penjemputan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA mencuat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hallonews dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, penyidik disebut tengah mengupayakan surat perintah penjemputan terhadap FA.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polri mengenai langkah tersebut maupun penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
“Pasca tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta dokumen keuangan, penyidik sedang mengupayakan surat perintah penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujar sumber Hallonews, Kamis (9/7/2026).
Sumber tersebut juga menyebut penyidikan masih terus berkembang dan berkaitan dengan beberapa perkara yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan terbaru, Polri memasang garis polisi di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura yang tersimpan di dalam sebuah brankas. Estimasi total nilai seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Totok, seluruh barang bukti ditemukan dalam tujuh koper yang berada di dalam brankas dan kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul aset tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan para pihak yang sedang didalami.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga Kamis (9/7/2026) malam, Hallonews bersama sejumlah wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Jampidsus FA. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait penggeledahan maupun informasi mengenai isu penjemputan tersebut.(Tim Hallonews)
