Suasana Gedung Jampidsus Kondusif, Kejagung Masih Bungkam soal Penggeledahan Kortas Tipikor

Kejagung belum memberikan keterangan resmi pascapenggeledahan Kortas Tipikor, sementara aktivitas pegawai tetap normal dan awak media menunggu penjelasan.

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB
Suasana Gedung Jampidsus Kondusif, Kejagung Masih Bungkam soal Penggeledahan Kortas Tipikor
Situasi gedung bundar Jampidsus masih belum terlihat para pejabat untuk menemui para awak media. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Suasana di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, tetap berlangsung normal di tengah sorotan publik atas penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Namun, hingga Kamis (9/7/2026), belum ada satu pun pejabat Kejaksaan Agung yang memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara tersebut.

Berdasarkan pantauan Hallonews di lokasi, aktivitas pegawai berlangsung seperti biasa. Meski demikian, sejumlah jurnalis tetap bersiaga di Gedung Bundar Jampidsus untuk menantikan penjelasan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah maupun sebuah kafe yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Di tengah penantian tersebut, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hijau dengan pelat dinas TNI keluar masuk area Gedung Jampidsus. Belum ada penjelasan resmi mengenai kehadiran kendaraan tersebut maupun kaitannya dengan aktivitas di lingkungan Kejaksaan Agung.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, Anang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi. Informasi mengenai nilai barang bukti maupun hasil penyitaan yang beredar di publik hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. (agn)