Polri Tegas: Siapa Pun yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi Besar Akan Diproses
Polri menegaskan pengusutan dugaan korupsi PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden. Pihak yang menghalangi penyidikan diancam diproses pidana sesuai UU Tipikor.

HALLONEWS.ID – Polri menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tiga perkara besar yang melibatkan pengadaan batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Proses penegakan hukum tersebut disebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Karena itu, masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Budi, setiap upaya menghambat penyidikan dapat berujung pada proses pidana.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penegakan hukum telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semua pihak diharapkan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Siapa pun yang mencoba menghalangi proses tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen dan telepon genggam.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Polri menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Hingga kini, identitas pemilik rumah maupun pihak yang terkait dengan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (*)
