Geledah Rumah Pejabat Kejagung, Polisi Sita Emas Batangan 74 Kg dan Uang Rp 67 Miliar

Polisi dilaporkan menggeledah rumah pejabat Kejaksaan Agung yang diduga tersangkut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kamis, 9 Juli 2026 - 7:05 WIB
Geledah Rumah Pejabat Kejagung, Polisi Sita Emas Batangan 74 Kg dan Uang Rp 67 Miliar
Penyidik Polri mengumpulkan emas batangan dan uang bernilai puluhan miliar pada penggeledahan di rumah pejabat Kejagung. Foto: Dok Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Serpong (Tangsel) serta Sentul, Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.

“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Salah satu lokasi penggeledahan adalah Cafe de’Clan dan money changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua tempat usaha ini berlokasi di dekat rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Proyek Baru 2026 07 09T082222.519
Penyidik Polri mengumpulkan emas batangan dan uang bernilai puluhan miliar pada penggeledahan di rumah pejabat Kejagung. Foto: Dok Polri for Hallonews

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar.

Pada penggeledahan di Sentul, polisi menyita emas batangan 74 kilogram dan uang dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS). Seluruhnya ditemukan dalam brankas yang tersembunyi di balik pintu.

Penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut terkait dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Proyek Baru 2026 07 09T082245.550
Penyidik Polri mengumpulkan emas batangan dan uang bernilai puluhan miliar pada penggeledahan di rumah pejabat Kejagung. Foto: Dok Polri for Hallonews

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, penggeledahan dilakukan atas dasar dua laporan kepolisian.

Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. (gaa)