Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Pemkot Bogor Perkuat Ekosistem Industri Kreatif

DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagai dasar hukum memperkuat ekosistem industri kreatif, meningkatkan daya saing, dan membuka lapangan kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:30 WIB
Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Pemkot Bogor Perkuat Ekosistem Industri Kreatif
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebagai langkah strategis memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor atas dukungan dan sinergi selama proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

Menurut Dedie, Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

“Peraturan Daerah ini menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Dedie, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat inovasi, meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Perda tersebut mengatur pengembangan ekonomi kreatif secara komprehensif.

Pemerintah daerah diberi kewenangan menyediakan sarana dan prasarana pendukung, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui dukungan riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, promosi, hingga sistem pemasaran.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), standardisasi produk, penetapan subsektor prioritas, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif.

Dedie menegaskan Perda tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis dalam mengintegrasikan pengembangan ekonomi kreatif ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

Adityawarman menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor menyatakan persetujuan sehingga Raperda resmi disahkan menjadi Perda.

“DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menjelaskan Perda tersebut terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

Menurut Karina, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif secara lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Ia berharap keberadaan Perda ini mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kompetitif di tingkat global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja di Kota Bogor. (opy)