Usai Geledah Tiga Lokasi, Kejari Kini Periksa Pejabat Disdagperin Kota Bekasi
Kepala dan Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi dijadwalkan diperiksa Kejari untuk mendalami dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang terus bergulir menyasar pemangku kebijakan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan Kepala Disdagperin dan Sekretaris Disdagperin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang.
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan hari ini, untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” kata Ryan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ryan, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam informasi yang diperoleh penyidik terkait dugaan praktik pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Ia menjelaskan, penyidik terus menelusuri keterlibatan maupun pengetahuan sejumlah pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan fakta tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara dalam tahap penyidikan.
Ryan menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pembuktian. ”Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), penyidik Kejari Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, dan rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. (dul)
